DKPP RI Beri Sanksi Peringatan Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo : Tetap Fokus pada Pengawasan Pemilu
DKPP RI. (foto: ist)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR : Pada Jumat lalu (26/1/2024) .
Kelima komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara
(Kukar) terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini berdasarkan putusan
dari sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Dasar pemberian sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dan
dalam hal ini, Bawaslu Kukar dilaporkan oleh seorang pengadu bernama M Yusuf ke
DKPP RI. Dikarenakan dalam perkara ini
Bawaslu Kukar dianggap abai dalam pengamanan Alat Peraga Kampanye (APK) pada 29
Agustus 2023 lalu.
Dalam perkara tersebut awalnya Yusuf melapor ke Whatsapp Siaga
Pemilu, aplikasi milik Bawaslu Kukar. Dikarenakan adanya dugaan pelanggaran
pemilu. Saat itu, seorang caleg melakukan kampanye. Berupa pemasangan
poster di tempat umum yang mencantumkan sebuah foto caleg dengan ajakan
mencoblos.
Setelah itu, pada tanggal 1 September 2023. Melalui WhatsApp
pribadi, petugas menerima laporan para teradu Yusuf. Dan memintanya bersama
teradu untuk menyampaikan laporan secara langsung di Sekretariat Bawaslu
Kukar. Setelah Yusuf menyatakan siap datang. Yang bersangkutan kemudian
berhalangan hadir. Dikarenakan kondisi ban motor yang bocor.
Tanggal 4 September 2023, Yusuf diminta Bawaslu bersama teradu
untuk kembali datang ke sekretariat. Tetapi pengadu juga tidak hadir karena
tidak ada kendaraan. Ke esokannya, pada 5 September 2023, pengadu mengaku
ke petugas akan datang ke Sekretariat Bawaslu Kukar pada 7 September 2023.
Kemudian petugas penerima laporan menyampaikan bahwa laporan teradu telah
ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Dan terungkap bahwa para teradu tidak pernah memberikan penjelasan
mengenai status laporan yang disampaikan pengadu. Teradu kemudian
mengualifikasikan laporan pengadu sebagai informasi awal. Dikarenakan pengadu
tidak datang langsung menyampaikan laporan ke Sekretariat Bawaslu Kukar, tujuh
hari setelah informasi dugaan pelanggaran pemilu diketahui.
Jumat (26/1/2024), DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu untuk
sebagian, usai pembacaan sidang. Bahwasanya, kelima komisioner Bawaslu Kukar
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Dan dijatuhi
sanksi peringatan kepada teradu, terhitung sejak putusan dibacakan. Dan
memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan dan mengawasi putusan Bawaslu Kukar
selanjutnya. Dalam kurun tujuh hari.
Kuasa Hukum Pelapor, La Ode Ali Imran mengatakan, dari
pertimbangan majelis DKPP RI, para teradu dinyatakan terbukti melanggar.
Ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 dan Pasal 15 Peraturan Nomor 2 Tahun
2017. Dan sejak putusan dibacakan, DKPP RI akan memerintahkan Bawaslu RI untuk
menjalankan putusan tersebut dalam kurun waktu tujuh hari.
La Ode meminta agar Bawaslu RI, sebagai pengeksekusi putusan dan
pucuk pimpinan Bawaslu daerah. Untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap
Bawaslu Kukar. Mengingat bahwa Bawaslu Kukar sudah dua kali terbukti melanggar
peraturan nomor 127.
"Harapan kita ada ketegasan dari Bawaslu RI dalam hal
menindaklanjuti putusan yang kedua ini. Kalau tidak PAW, paling tidak diganti
lah Ketua Bawaslu Kukar,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo memastikan bahwa jajarannya akan fokus menjalankan fungsi dan tugas selama masa Pemilu ini. Bawaslu Kukar juga menghargai keputusan DKPP RI. Menjalani tugas dan fungsi mereka.
"Kami akan tetap fokus pada pengawasan Pemilu 2024, agar Pemilu Kukar berjalan dengan demokratis," tegas Teguh. (*tan)